ASAS-ASAS BIMBINGAN KONSELING
Asas-asas bimbingan konseling merupakan ketentuan-ketentuan yang harus
ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan. Asas-asas ini juga disebut
kaidah-kaidah yang didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan disatu segi
(antara lain bahwa layanan harus didasarkan data dan tingkat perkembangan
klien). Asas-asas yang dimaksudkan adalah sebagai berikut :
1. Asas Kerahasiaan
Asas kerahasiaan ini merupakan asas kuasai dalam usaha bimbingan
konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggaraan atau
pemebrian bimbingan klient sehingga mereka akan mau manfaatnya jasa bimbingan
konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya jika konselor tidak dapat memegang
asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan klien, sehingga
akibatnya percayaan bimbingan tidak dapat tempat dihati klien dan para caln
klien. Dan jika asas kerahasiaan ini benar-benar di jelankan maka bimbingan dan
konselng akan berjalan dengan mancar dan baik.
2.
Asas
kesukarelaan
Dalam memahami pengertian bimbingan konseling dikemukakan bahwa
bimbingan merupakan proses membantu individu. Perkataan membantu disii
mengandung arti bahwa bimbingan bukan merupakan suatu paksaan, oleh karena itu
proses bimbingan dan konseling harus belangsung atas dasa kesusilaan, baik dari
pihak siterbimbing atau klien. Maupun dari pihak knselor klien diharapkan secra
suka dan rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa, menyampaikan masalah
yang dihadapinya. Jika asas kesukarelaan ini memang benar-benar telah tertenam
pada diri (calon) terbimbing/siswa atau klien, sangat dapat diharapkan bahw
mereka yang mengalami maalah akan dengan sukrela membawa masalahnya itu kepada
pembimbing untuk meminta bimbingan. Bagaimana halnya dengn klien kiriman,
apakah dalam hal ini asaas sukarela dilanggar? Dalam hal ini pembimbing
berkewajiban mengembangkan sikap sukarela pada diri klien itu sehngga klien itu
mampu menghilankan rasa keterpaksaan data dirinya kepada pembimbing.
Kesukarelaan tidak hanya dituntut pada diri (calon), terbimbing/siswa atau
klien saja, tetapi hendakmya berkembang pada diri penyelenggaraan. Para
penyelenggara bimbingan hendaknya mampu menghilangkan rasa bahw tugas
kebimbingan konselingnya itu erupakan suatu yang memaksa diri merasa
3.
Asas
keterbukaan,
Dalam pelaksanaan bimbingan konseling sngat diperlukan suasana
keterbukaan, baik keterbukaan dari konselor maupun keterbukaan dari klien.
Keterbukaan ini bukan hanya sekedar bersedia menerima saran-saran dari luar,
malahan dari itu, diharapkan masing-masing pihak yang bersangkutan tersedia
membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Individu yang membuka
bimbingan diharapkan dapat berbicara sejujur mungkin dan berterus terang
tentang dirinya sendiri. Sehingga dengan keterbukaan ini penelaah serta
pengkaji berbagai kekuatan dan kelemahan siterbimbing dapat dilaksanakan. Perlu
dieprhatikan bahwa keterbukaan hanya akan terjadi bila klien tidak lagi
mempersoalkan asas kerahasian yang semestinyua diterapkan oleh konselor. Untuk
keterbukaan klien konselor harus terus-menerus membuina suasana hubungan
konselof sedemikian rupa. Sehingga klien yakni bahwa konselor juga bersikap
terbuka dan yakin, bahwa asas keterbukaan memang terselenggara. Keterbukaan
disini ditinjau dari dua arah, dari pihak klien diharapkan pertama-tama mau
membuka diri sendiri sehingga apa yang ada pada dirinya dapat diketahui oleh
orang lain (dalam hal ini konselor) dan kedua mau membuka diri dalam arti mau
menerima saran-saran dan masukan lainnya ari pihak konselor menjawab
pertanyaan-pertanyaan klien keterbukaan terwujud dari konselor sendiri. Jika
hal itu memang dikehenaki oleh klien. Dalam hubungan yang bersuasana seperti
itu, masing-masing pihak bersifat transparan (terbuka) tehadap pihak lainnya.
4.
Asas Kekinian
Pada umumnya pelayanan bimbingan dan konseling bertitik tolak dari
masalah yang dirasakan klien saat sekarang atau kini, namun pada dasarnya
pelayanan bimbingan konseling itu sendiri menjangkau dimensi waktu yang lebih
luas, yaitu masa lalu, sekarang, dan masa yang akan dating, karma pada dsarnmya
msalah klien yang langsung ditanggulangi melalu upaya bimbingan dan konseling
ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masukan yang
sudah lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami dimasa mendatang.
Dan dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang kurang baik dimasa dating dapat dihindari.
Dan dalam usaha yang bersifat pencegahan, pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang sehingga kemungkinan yang kurang baik dimasa dating dapat dihindari.
5.
Asas kemandirian
Pelayanan BK bertujuan menjadikan siterbimbing dapat bediri sendiri,
tidak tergantung pada orang tua / tergantung pada konselor individu yang
dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mendiri dengan cirri-ciri pokok
mampu :
a. Mengenal dri sendiri dan lingkungan sebagaimana
adanya;
b. Menerima diri dendiri dan lingkungan secara positif
dan dinamis.
c. Mengambil keputusan untuk dan leh diri sendiri.
d. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu,
e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan
potensi, minat dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
Demikian dengan iri-ciri umum dits haruslah disesuaikan dengan tingkat
perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya sehai-hari. Dengan demkian
klien akan bisa mandiri, karena klien akan terus menyatakan ketergantungannya,
selama ketergantuannya itu memperoleh respon dari konselor. Sebaliknya rasa
ketergantungan itu akan berhenti bila tidak ditanggapi oleh konselor yang pada
dasarnya disetiap tahap awal proses konseling, biasanya kliesn menampakkan
sikap yang lebih tergantung dibandingkan pada tahap akhir proses konseling.
Oleh karna itu konselor dank lien harus beusaha untuk menumbuhkan sikap
kemandirian itu didalam diri klien dengan cara memberi respon yang cermat.
6.
Asas Kegiatan,
Dalam proses pelayanan bimbingan dan konseling kadang-kadang konselor
memberikan beberapa tugas dan kegiatan kepada kliennya. Dalam hal ini klien
hrus mampu melakukan sendiri kegiatan tersebut dalam rangka mencapai sendiri
kegiatan – kegiatan tersebut dalam rangka mencapai tujuan sebagai yang telah
ditetapkan.
Karna usaha BK tidak akan memberikan buah yang berarti bila klien tidak
melakukan sendiri kegatan dalam mencapai tujuan BK. Hasil usaha BK tidak akan
tercapai dengan sendirinya, melainkan hrus dengan kerja giat dari klien
sendiri. Konselor hendaklah membangkitkan semangat klien sehingga ia mampu dan
mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam penyeselesaiannya masalah yang
menjadi pokok pembicaraan dalam konseling.
7.
Asas
Kedinamisan,
Keberhasilan usaha pelayanan BK ditandai dengan terjadinya perubahan
sikap dan tingkah laku klien kea rah yang lebih baik. Untuk mewujudkan
terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku itu membutuhkan proses dan aktu
tertentu sesuai dengan kedalaman dan kerumitan masalah yang dihadapi klien. Konselor
dan klien serta pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerja sama sepenuhnya
agar pelayanan BK yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam
sikap dan tingkah laku klien.
Perubahan tidaklah sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang sealu
menuju ke suatu pembaruan sesuatu yang lebih maju karna asas kedinamisan
mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada dan mnjadi cirri-ciri
dari proses konseling dan hasil-hasilnya.
Pelayanan BK berusaha memadukan sebagai aspek kepribadian klien.
Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau
keadaannya tidak seimbang, serasi dan terpadu justru akan menimbulkan masalah,
disamping keterpaduan pada diri klien, juga harus diperhatiakan keterpaduan isi
dan proses layanan yang diberikan jangan hendaknya aspek layanan yang satu
tidak sesuai dengan aspek layanan yang lain.
8.
Asas
Kenormatifan
Pelayanan BK tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku,
baik ditinjau dari norma agama, norma adapt, norma hukum/Negara, norma ilmu,
maupun kebiasaan sehari-hari asaa kenormatifan ini terapkan terhadap isi maupun
proses penyelenggaraan BK. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma
yang ada. Demikian pula prosedur, teknik dan peralaan yang dipakai tidak
menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.
9.
Asas Keahlian,
Usaha layanan BK secara teratur, sistematik, dan dengan mempergunakan
teknik serta alat yang memadai. Asa keahlian ini akan menjamin keberhasilan
usaha bimbingan dan konseling, dan selanjutnya kabar hasilan usaha bimbingan
dan konseling akan menaikkan kepercayaan masyarakat pada BK.
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang BK) juga kepada pengalaman teori dan praktek BK perlu dipadukan oleh karna itu, seorang konselor ahi harus benar-benar menguasai dan praktek konseling secara baik.
Asas keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor (misalnya pendidikan sarjana bidang BK) juga kepada pengalaman teori dan praktek BK perlu dipadukan oleh karna itu, seorang konselor ahi harus benar-benar menguasai dan praktek konseling secara baik.
10.
Asas Alih
Tangan,
Dalam pemberian layanan BK, asas alih tangan jika konselor sudah
mengerahkan kemampuannya untuk membantu indivisu, namun individu yang
bersangkutan belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor
dapat mengirim individu tersebut kepada petugas / badan yang lebih ahli.
Disamping pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor juga terbatas, maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalihkan tangankan (Referal) klien pada pihak lain (konselor) yang lebih ahli untuk menangani masalah yang sedang dihadapi oleh klien tersebut “ pengalihan tangan seperti ini adalah wajib, artinya masalah klien tidak boleh terkantung-kantung ditangan konselor yang terdahulu itu”.
Disamping pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh konselor juga terbatas, maka ada kemungkinan suatu masalah belum dapat diatasi setelah proses konseling berlangsung. Dalam hal ini konselor perlu mengalihkan tangankan (Referal) klien pada pihak lain (konselor) yang lebih ahli untuk menangani masalah yang sedang dihadapi oleh klien tersebut “ pengalihan tangan seperti ini adalah wajib, artinya masalah klien tidak boleh terkantung-kantung ditangan konselor yang terdahulu itu”.
11.
Asas
Tutwurihandayani,
Sebagaimana yang telah dipahami dalam pengertian BK bahwa Bk itu
merupakan kegiatan yang dilakukan secara sistematis, sengaja, berenacana,
terus-menerus dan terarah kepada suatu tujuan oleh karena itu kegiatan
pelayanan BK tidak hanya dirasakan pada saat klien mengalami masalah dan
menghadapkannya kepada konselor / guru pembimbing saja kegiatan BK harus
senantiasa diikuti secara terus menerus dan aktif sampai sejauh mana klien
telah berhasil mecapai tujuan yang telah ditetapkan.
Asas ini menunjuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam
rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing lebih-lebih
dilingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu
dilengapi dengan “ingngarsa sung tulada, ing madya mangun karso”.
0 komentar:
Posting Komentar